Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang V Tahun 2018 menerima laporan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2019 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
DPR RI telah menerima Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, pekan lalu.
Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membacakan pandangan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2019, pekan lalu.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Jokowi, kebijakan RAPBN tahun 2020 dirancang ekspansif, namun tetap terarah dan terukur.
Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sudah disampaikan Pemerintah kepada DPR RI.
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah merancang kebijakan fiskal ekspansi-konsolidatif dalam merumuskan RAPBN 2021 agar memiliki dampak dalam membangkitkan ekonomi.
Wujudkan kebijakan fiskal, pengembangan teknologi pertanian, dan riset benih unggul, serta sistem distribusi yang apik
Komisi XI DPR RI melakukan fungsi pengawasan yang difokuskan pada monitoring terhadap kebijakan fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan terhadap perekonomian khususnya Sumatera Utara.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah agar perumusan desain asumsi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 harus tepat dan akurat.